Biayaperkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi: a. biaya materai dan biaya kepaniteraan yang diperlukan untuk perkara tersebut b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut
MenetapkanPerkara Ahli Waris Mafqûd Kurang Dari Lima Tahun (Studi Di Pengadilan Agama Kota Kediri), Skripsi, Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsyiyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Pembimbing: Dr. Zaenul Mahmudi, MA. Kata Kunci: Ahli Waris Mafqûd, Pandangan Hakim, Penemuan Hukum Oleh Hakim, Penetapan.
HakMewaris No.06/2015 tanggal 03 Juni 2015 dan No.03/2021 tertanggal 19 Maret 2021 yang di buat di Notaris YAN ARMIN SH; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); adalah ahli waris dari orang tua masing-masing dan/atauPutusan Pengadilan Negeri Tuban/Pengadilan Tinggi Jawa TimurMediasidi Pengadilan dasar hukumnya diatur dalam ketentuan Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg dan 31 Rv, 1 dimana sistem mediasi dikoneksikan dengan sistem proses berperkara di Pengadilan (mediation connected to the court). konsiliasi dan penetapan ahli. Akan tetapi, biasanya penyelesaian sengketa melalui ADR ini lebih banyak dalam bidang bisnis
Olehkarena itu, masalah waris, waqaf, hadhanah yang sebelum tanggal 1 April 1937 dapat diputuskan oleh Pengadilan Agama, menjadi kompetensi Pengadilan Negeri. Pada praktiknya Pengadilan Negeri meminta fatwa kepada hakim Pengadilan Agama dalam hal-hal berkenaan dengan cara-cara pembagian BerdasarSurat Kuasa Khusus dari para ahli waris sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Khusus Nomor: 08 tanggal 31 Mei 2016 dan Surat Kuasa Jual Nomor : 04 Tanggal 13 Januari 2017 y ang dibuat di Notaris AYU SYAKIRA, SH (SK Menkeh dan Ham NO : C.358.HT.03.01 Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor: 106/Pdt.P/2011/PN Cj. Berkaitandengan kepemilikan saham oleh almarhum ayah Anda, kami menyarankan agar terlebih dahulu dibuat Surat Keterangan Waris. Apabila almarhum ayah Anda beragama Islam, maka dapat membuat penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Sedangkan jika beragama selain Islam, Anda dapat memohonkan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri.