Biaya Perkara Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali perkara perdata, perkara perdata khusus, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara (termasuk PK Pajak) dan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus didahului dengan pembayaran panjar biaya perkara.3. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Adapun yang menjadi alasan dapat dikabulkannya Peninjauan Kembali Kedua sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut: - Bahwa secara formal permohonan peninjauan kembali dapat diterima dengan dasar: Baca Juga: Bedah Materi PKPA: Upaya Hukum Kasasi dalam Sengketa Perdata. Pengertian Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali menurut Yulia dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” adalah suatu upaya agar putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Kasasi/ Peninjauan Kembali 5. SOP Pengiriman Berkas Perkara Banding 6. SOP Penanganan Register Gugatan/ Banding/ Kasasi/ Peninjauan Kembali 1. Memori/ Kontra Banding 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Komputer/ Laptop 4. Printer 5. Tanda Terima dan Surat pemberitahuan dan penyerahan Memori / Kontra Memori Banding 6. Stempel 7. Berkas perkara Perihal novum dalam perkara pidana tertuang dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 263 Ayat 2 huruf a KUHAP berbunyi, “Pemintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK) Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila
Berikut ini beberapa proses yang akan dilakukan di Mahkamah Agung terkait pengajuan kasasi perkara perdata. 1. Penerimaan Berkas. Berkas perkara termasuk memori kasasi akan diterima oleh biro umum Mahkamah Agung. Berkas perkara kasasi yang masuk bukan hanya perkara perdata saja namun juga bisa perkara pidana.