DispensasiNikah 4. Isbat Nikah / Pengesahan Nikah 1 Pada waktu simulasi sidang, pada hari Senin pagi tanggal 29 Juli 2013 di ruang sidang II 2 Ibid 3 Ibid Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut
JAKARTA, - Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras yang juga tim advokasi untuk demokrasi Andi Rezaldy mengkritik Jaksa Penuntut Umum JPU dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan seperti pengacara dari Luhut. Dia menilai sidang kriminalisasi terhadap koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar itu mencerminkan JPU tidak mewakili kepentingan itu dia sampaikan berkaitan dengan sidang yang menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor yang digelar Kamis 8/6/2023 kemarin. "Pada sidang ini, semakin jelas menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum JPU bukan lagi mewakili kepentingan negara melainkan berperilaku seperti kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan LBP," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat 9/6/2023. Baca juga Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit Andi mengatakan, kepentingan tersebut terlihat ketika JPU bertanya hubungan percakapan Luhut dengan Haris Azhar. Menurut andi, pertanyaan itu terindikasi mengarahkan kesan bahwa Haris meminta saham kepada Luhut. "Lebih jauh lagi penuntut umum mencoba mengarahkan jika podcast Haris yang mengangkat Papua sebagai balasan tidak diberikan saham oleh Luhut. Hal ini jelas tidak relevan dan bersesuaian dengan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya," imbuh kata Andi, Luhut sendiri menyatakan bahwa saat Haris meminta saham dalam konteks untuk masyarakat adat Papua dan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Masyarakat Papua. Andi mengatakan, tindakan JPU tersebut ini menunjukkan adanya skenario untuk mengalihkan isu utama di sidang yaitu dugaan keterlibatan perusahaan Luhut di Papua. "Fatalnya, upaya penyebarluasan isu ini dilakukan tanpa mengkonfirmasi bahkan tidak mendengarkan hingga akhir dimana setiap terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan respon atas keterangan saksi," imbuh juga Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia Sebagai informasi, Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan jaksa penuntut umum JPU setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan. Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023. "Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang. Dalam sidang tanggal 29 Mei 2023, majelis hakim PN Jakarta Timur diketahui menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Baca juga Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia Oleh karenanya, sidang selanjutnya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi. Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris didakwa Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Kemudian Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tetaplahtenang dan jangan grogi agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan penguji dengan baik, lancar dan tanpa beban. Pertanyaan Umum Sidang Skripsi. Kumpulan pertanyaan penguji saat sidang skripsi ini belum tentu ditanyakan semua namun setidaknya teman-teman mempunyai gambaran apa yang harus dipersiapakan saat menghadapi sidang skripsi.
Foto ANTARA/DAVID MUHARMANSYAH/ Sidang Isbat, Penentuan Hingga Metode Penanggalan Islam. Tim Rukyatul Hilal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melihat posisi bulan dengan teleskop terprogram saat pengamatan hilal untuk menentukan Idul Fitri di... Penentuan hilal di Indonesia menggunakan metode rukyat ru’yatul hilal dan hisab. JAKARTA - Menjelang Bulan Suci Ramadhan atau hari raya, masyarakat Indonesia rasanya tak asing dengan istilah sidang isbat. Namun, pemahaman mayoritas publik mengenai hal ini perlu diakui masih terbatas. Sesuai bahasa, isbat mengandung tiga arti, penyuguhan, penetapan dan penentuan. Dari kata-kata tersebut, kita tahu isbat tidak hanya diterapkan untuk penetapan tanggal Islam, namun juga untuk berbagai keperluan lainnya. Mengutip buku Catatan Ramadhan Kumpulan Essai oleh Kholid A Harras, sidang isbat memang diakuinya juga sering dikaitkan dengan penanggalan hari, selain dari isbat nikah. Dalam bukunya, perkara sidang isbat, bisa dijelaskan dengan kedatangan penuntut yang meminta haknya. Jika dipenuhi Majelis hakim sesuai ketetapan syar’i, maka hakim bisa mencegah penolakan terhadap haknya dan mengabulkan tuntutan. Ibarat terdakwa yang harus divonis segera dalam persidangan, isbat, tidak lain adalah hilal. Berdasarkan istilah Arab, hilal adalah bulan sabit tipis yang baru tampak setelah mengalami konjungsi setelah matahari terbenam. Metode Penentuan Penentuan hilal Ramadhan dan Syawal biasanya dilakukan lembaga hisab. Organisasi Rukyatul Hilal di Indonesia ada dua, Rukyatul Hilal Indonesia dan Napak Hilal Indonesia. Merujuk pada penanggalan melalui sidang isbat, hilal sangat diperlukan. Biasanya, hilal diamati pada hari ke-29 penanggalan Islam untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah mengalami pergantian bulan atau belum. Dalam menggunakan metode penentuannya, yang paling umum dilakukan di Indonesia adalah rukyat ru’yatul hilal dan hisab. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadi ijtimak konjungsi. Rukyat, adalah metode yang bisa dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Lebih jauh, penentuan hilal menggunakan metode hisab adalah berdasarkan perhitungan astronomi dan matematik. Metode ini diijtihadi penggunaannya oleh ormas Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad dan beberapa lainnya. Dengan menggunakan ilmu matematika dan astronomi dan ditunjang dengan ilmu komputer, kita akan bisa mengetahui penanggalan lebih jauh. Bahkan, menghitung kalender hijriyah pun bisa dilakukan untuk berpuluh-puluh tahun mendatang. Kedua metode ini, biasanya diamati saat matahari terbenam, mengingat cahaya hilal yang sangat redup dibanding matahari terbenam. Demi meminimalisasi risiko kesalahan pengamatan, Kementerian Agama yang memerintahkan pengamatan hilal, menempatkan setidaknya 80 titik pengamatan. Titik-titik itu tersebar di seluruh Indonesia. Setelah hasil dari titik-titik itu diterima, maka akan disimpulkan dan bisa menentukan kapan Ramadhan atau Syawal. Tag sidang isbat sidang isbat ramadhan sidang isbat 2021 ramadhan 2021 metode penanggalan islam niat puasa ramadhan hilal ramadhan rukyatul hilal Berita Lainnya TRIBUNVIDEO.COM - Video Gaga Muhammad yang terkesan 'ngeles' saat persidangan pada Kamis (30/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, viral di media sosial.. Terlihat dari video tersebut hakim mencecar Gaga dengan berbagai pertanyaan. Bahkan jawaban Gaga dianggap tak nyambung dengan pertanyaan hakim.

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on 10 Mei 2014. Dilihat 7529 Jakarta l Akhir-akhir ini, Badilag menerima banyak pertanyaan dari daerah mengenai penggunaan hakim tunggal, panggilan kolektif, dan batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara isbat nikah. Pertanyaan-pertanyaan itu timbul setelah terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Hal itu diungkapkan Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, dalam rapat koordinasi dengan para Ketua PTA/MS Aceh, Jumat 9/5/2014 malam di ruang rapat utama Ditjen Badilag. “Apakah sidang dengan hakim tunggal dapat dilaksanakan untuk sidang isbat nikah di kantor? Apakah panggilan kolektif dapat dilakukan selain dalam sidang terpadu? Itu jelas tidak boleh,” kata Dirjen Badilag. Ia menegaskan, ketentuan itu hanya berlaku untuk sidang isbat nikah terpadu yang melibatkan KUA dan Disdukcapil, dan dilaksanakan di luar gedung PA. “Kalau sidang di kantor, sekalipun isbat nikah, tidak dibolehkan,” tandasnya. Demikian halnya dengan ketentuan mengenai batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sidang isbat nikah terpadu, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung berkekuatan hukum tetap sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan. Ketentuan itu tidak berlaku untuk sidang isbat yang bukan sidang isbat terpadu. Sekadar menyegarkan ingatan, SEMA 3/2014 dikeluarkan Ketua MA pada 13 Maret 2014 itu. Melalui SEMA itu Ketua MA mengizinkan pemeriksaan perkara isbat nikah dalam pelayanan terpadu dilakukan oleh hakim tunggal. Ketua MA juga membolehkan jurusita memanggil para pihak secara kolektif. Selain itu, berdasarkan SEMA tersebut, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, sesaat setelah penetapan diucapkan. Menurut Ketua MA, SEMA tersebut perlu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Salah satu pertimbangan Ketua MA mengeluarkan SEMA 3/2014 adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA. “Pasangan suami-istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan isbat nikah dari PA, sedangkan mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat ke PA melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan masyarakat tidak mampu secara finansial,” kata Ketua MA dalam SEMA itu. [hermansyah].

JAKARTA Kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin membeberkan hal-hal yang diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dan jajarannya di rumah kliennya saat sidang descente, Jumat (25/3/2022).. Sidang descente atau pemeriksaan di tempat dilaksanakan dengan meninjau langsung kondisi Gala Sky Andriansyah yang tinggal di rumah Faisal, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Jakarta - Suasana persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai riuh debat penuh emosi saat Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi. Debat terjadi antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Haris dan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut itu digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim, Kamis 8/6/2023. Luhut hadir langsung di sidang panas itu diawali dari jaksa yang bertanya kedekatan Luhut dengan Haris dan Fatia. Jaksa meminta Luhut memberikan penjelasan. "Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?" tanya mengaku sampai saat ini tidak habis pikir dengan perlakuan Haris kepadanya saat ini. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham."Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah. Timbul-lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh, saya tunjukkan sebagian," kata pun mempersilakan Luhut membacakan isi pesan itu. Namun pengacara Haris Azhar keberatan dengan itu."Dari saksi bisa membacakan?" kata jaksa."Majelis, keberatan, Majelis, tidak ada relevansinya dengan perkara, majelis. Hal tersebut asumsi," sahut pengacara Haris hakim pun memerintahkan Luhut menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa meneruskan pertanyaan yang akan diajukan."Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print out-nya. Kalau dibacakan, nanti banyak sekali. Silakan print out-nya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya," ujar jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa tidak menggiring opini."Keberatan, Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini," kata pengacara Haris Azhar."Sudah, sudah, tak perlu dibacakan," sahut ini juga diwarnai protes dari pihak Haris-Fatia, simak di halaman berikut...Simak Video Ungkapan Sedih Luhut Dijuluki 'Lord' hingga Disebut Penjahat Oleh Cucu[GambasVideo 20detik]
Liputan6com, Jakarta - Terdakwa perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab meminta agar mejalis hakim tetap melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal itu disampaikan Rizieq Shihab ketika Hakim Ketua Suparman Nyompa hendak menskors sidang karena telah memasuki waktu Salat Maghrib dan akan kembali dilanjutkan selepas Salat Tarawih ArticlePDF AvailableAbstractIsbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut 1 Pengajuan permohonan; 2 Penerimaan perkara; 3 Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4 Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak jelas. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani79PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN PENGADILAN AGAMA STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 0108/ RamadhaniFakultas Hukum Universitas Krisnadwipayanaemail mutiarany diterima 10 Juni 2021, direvisi 5 Juli 2021, disetujui 16 Juli 2021ABSTRAKIsbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut 1 Pengajuan permohonan; 2 Penerimaan perkara; 3 Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4 Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak Kunci pernikahan siri, isbat nikah, permohonan ditolak. ABSTRACTIsbat nikah is a legal remedy that can be carried out by parties who have married under their hands. One of the problems arising out of the marriage certicate request which was made by the applicant was rejected. Judge while the Judge’s consideration not to grant the applicant’s isbat nikah request is that there is a prohibition or violation in the marriage, in which the woman concerned is still married to another man. The rejection of the isbat nikah application will have legal consequences or consequences, namely, the marriage does not have legal strength or certainty, the legal status of the child is siri marriage, isbat nikah, the application is BelakangManusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna yang. Dia memiliki pikiran, nafsu dan perasaan terhadap sesamanya. Seperti halnya makhluk Tuhan yang lain, manusia tidak dapat hidup seorang diri, melainkan selalu senantiasa mencari dan membutuhkan manusia lain untuk hidup bersama serta berinteraksi dalam kehidupannya, hidup bersama sebagai pasangan hidup semati itu juga dimulai dengan adanya perkawinan. Perkawinan merupakan suatu langkah awal untuk membentuk sebuah keluarga. Dalam Undang-Undang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan adalah“Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019 Pasal 1. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 pelaksanaan perkawinan merupakan salah satu hak setiap orang, hal ini terdapat di Pasal 28 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang perkawinan termasuk salah satu hak setiap manusia, namun setiap orang tidak dapat dengan bebas melangsungkan perkawinan, tetapi mereka harus mengikuti peraturan yang berlaku dalam negara tersebut, sebagai contoh yaitu perkawinan tersebut harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama KUA yang dibuktikan dengan akta perkawinan, namun realitasnya yang terjadi masih banyak perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan oleh negara atau yang lebih dikenal sebagai nikah siri atau nikah di bawah tangan. Perkawinan tidak dapat diakui tanpa adanya bukti kutipan buku akta nikah dari petugas KUA, hal ini yang akan menimbulkan masalah dikemudian perkawinan di mata agama dan kepercayaan yang dimiliki masyarakat perlu juga adanya pengesahan oleh negara, di mana di dalam hukum perkawinan nasional masalah pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”3 inti dari pasal tersebut menjelaskan perkawinan sah menurut agama tapi tidak tercatat, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak diakui oleh demikian proses pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh lembaga Kantor Urusan Agama sangatlah penting sebagai suatu bukti autentik dari adanya suatu perkawinan, karena suatu perbuatan hukum dikatakan sah dan mempunyai akibat hukum jika dapat dibuktikan dengan pasti. Permasalahan pun muncul ketika mereka tidak mencatatkan perkawinannya sehingga tidak mendapatkan akta pentingnya pencatatan perkawinan sehingga ketika perkawinan tidak dicatatkan maka akan menimbulkan akibat hukum bagi pelaku pernikahan tersebut dan juga keturunannya. Di antaranya adalah 1. Unsur utama dari perkawinan dianggap tidak sah di mata hukum negara;2. Kapan saja istri dapat ditalak;3. Anak status hukumnya tidak jelas; dan4. Tidak terjaminnya hak istri dan anak atas nafkah dan juga hal yang demikian, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah agar perkawinan itu dapat disahkan ialah dengan melakukan pengajuan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 bahwa, “Pengadilan agama berwenang secara absolut untuk menangani perkara undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pengadilan agama adalah peradilan untuk orang-orang muslim, dan pegawai pencatat nikah adalah pegawai yang mencatatkan pernikahan pada KUA, isbat nikah merupakan suatu tahap atau upaya yang diberikan oleh pemerintah bagi setiap pasangan yang belum memiliki akta Jadi, isbat nikah itu adalah suatu proses pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agama di mana dilakukan oleh pasangan yang telah melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam di mana perkawinan terdahulu tidak dicatatkan kepada pejabat yang Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28 B ayat 1.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019 Pasal 2 ayat 2.4. H. Endang Ali Ma’sum, “Pernikahan yang Tidak Dicatatkan dan Problematikanya,” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam vol. 12, no. 2 2013 hlm. 209–210, doi Kementerian Agama RI, Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat Jakarta Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2013 hlm. 115. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani81Untuk itu tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap tahunnya kerap ada perkawinan yang akan dimintakan permohonan isbat nikah di pengadilan agama dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Timur, isbat tersebut pun dilakukan oleh para pihak dengan motif dan alasan yang berbeda-beda juga. Hal ini menunjukkan bahwa dalam realitas kehidupan yang terjadi di masyarakat masih banyak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan yang sudah sangat jelas mengatur akan pentingnya pencatatan nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Timur selalu ada, walaupun tidak banyak. Salah satunya adalah Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0108/ di mana para Pemohon yang disamarkan identitasnya mengajukan permohonan penetapan isbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur, mereka menikah pada tanggal 29 Oktober 2015 di kediaman orang tua Pemohon dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II dan disaksikan oleh 2 dua orang saksi. Akan tetapi, ketika menikah para Pemohon belum mengurus buku nikah mereka, agar pernikahan mereka yang tidak memiliki buku nikah itu mempunyai kepastian hukum baik untuk perkawinan mereka sendiri maupun untuk pengurusan akta kelahiran dan administrasi lainnya serta diakui oleh negara, maka pernikahan tersebut harus dicatatkan dan dimohonkan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur, dengan demikian tidak semua permohonan isbat nikah dapat diterima, setiap tahunnya ada beberapa permohonan isbat nikahnya yang ditolak oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan berbagai alasan yang ingin mengetahui mengapa permohonan isbat nikah tersebut ditolak, apa dasar pertimbangan hakim untuk menolak permohonan tersebut dan akibat hukum dari penolakan isbat nikah bagi para pihak dan keturunannya. Maka penulis mengangkat permasalahan tersebut judul “Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0108/ PermasalahanBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu1. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan isbat nikah di pengadilan agama?2. Bagaimana pertimbangan hakim bahwa permohonan isbat nikah pemohon tidak dikabulkan?Tujuan PenelitianTujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini sebagai berikut1. Untuk mengetahui pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur; dan2. Untuk mengetahui pertimbangan hakim bahwa permohonan isbat nikah tidak PenelitianMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dengan meneliti bahan pustaka atau data Bahan pustaka yaitu data dasar dalam suatu penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder yang berkaitan dengan pokok Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan atau memaparkan suatu fakta. Metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan library research pengumpulan data melalui metode ini ialah mengumpulkan data melalui bahan-bahan kepustakaan yang ada serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penolakan isbat nikah, sebagai data sekunder yang mencakup, yaitu6. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Jakarta RajaGrando Persada, 2001 hlm. 13. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 Bahan hukum primer ialah sumber hukum berupa norma, atau kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim;2. Bahan hukum sekunder yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer, Di mana bahan berupa doktrin-doktrin yang ada di dalam buku-buku, jurnal hukum dan internet, literatur, hasil karya penelitian; dan3. Bahan hukum tersier seperti kamus, diktat, serta bahan yang relevan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yang dinyatakan oleh sasaran penelitian baik lisan ataupun tertulis secara sistematis guna memberikan gambaran yang Pengajuan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan AgamaPerkawinan yang secara resmi didaftarkan ke lembaga yang berwenang untuk melakukan pencatatan tentu saja perkawinan tersebut akan lebih terlindungi. Akan tetapi, apabila kehidupan pasangan tersebut telah berjalan, dan tanpa adanya akta nikah karena adanya suatu sebab, maka Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya disebut KHI memberikan kesempatan kepada mereka yang telah melangsungkan perkawinan tanpa dicatat, untuk mengajukan permohonan isbat nikah penetapan nikah ke pengadilan agama yang berwenang, agar perkawinan tersebut akan mempunyai kekuatan isbat nikah biasanya mempunyai berbagai macam alasan di antaranya seperti, sebagai berikut1. Penyelesaian perceraian;2. Akta nikah yang hilang;3. Adanya suatu keraguan, tentang sah atau tidaknya salah satu syarat nikah;4. Perkawinan tersebut, dilakukan di bawah tangan;5. Tidak ada biaya, untuk melakukan pencatatan perkawinan dan;6. Belum ataupun tidak mengetahui bahwa suatu perkawinan tersebut, harus dicatatkan ke KUA;7. Karena sudah hamil terdahulu; dan8. Poligami tanpa berbagai macam alasan ataupun sebab musabab yang telah dikemukakan di atas, apabila perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut tidak dicatatkan, ke depannya akan menyulitkan para pihak ataupun keturunannya untuk mengajukan beberapa keperluan administrasi, yakni seperti sebagai berikut1. Pembuatan akta kelahiran anak;2. Untuk melakukan pendaftaran haji;3. Untuk melakukan pencairan dana pensiun;4. Penetapan ahli waris; dan5. Untuk mendapatkan buku nikah dan juga keperluan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon haruslah dalam daerah hukum, tempat tinggal para Pemohon itu sendiri, dalam hal ini prosedur pengajuan permohonan isbat nikah sama dengan prosedur pengajuan permohonan gugatan pada umumnya. Untuk itu sebelum para Pemohon mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut1. Surat Permohonan rangkap enam 6;2. Fotokopi KTP Pemohon atau/para Pemohon;3. Fotokopi kartu keluarga Pemohon, atau/para Pemohon;4. Surat keterangan dari desa, yang menyatakan bahwa para Pemohon ialah pasangan suami istri;7. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta UI Press, 1982 hlm. 52. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani835. Surat keterangan dari KUA, yang menyatakan bahwa pernikahan Pemohon atau/para Pemohon tidak tercatat; dan6. Membayar panjar biaya syarat-syarat yang dikemukakan di atas telah terpenuhi, selanjutnya para Pemohon dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama, dengan beberapa prosedur sebagai berikut1. Petugas meja I menerima surat permohonan isbat nikah dari Pemohon;2. Menaksirkan kisaran biaya perkara, sesuai radius berdasarkan Surat Keputusan, Ketua Pengadilan Agama, mengenai kisaran biaya perkara;3. Pemohon dikenakan untuk panjar biaya perkara, yang termuat dalam SKUM ke bank; dan4. Pemegang kas, menerima bukti setor ke bank, dari Penggugat/Pemohon serta, membukukannya dalam buku jurnal, keuangan perkara;Berikutnya memberi nomor, mencantumkan tanda tangan, dan cap tanda lunas pada SKUM, yaitu1. Surat permohonan diserahkan dalam satu rangkap dan telah diberi nomor perkara berikut SKUM, untuk didaftarkan di meja II lalu perkara tersebut dicatatkan oleh petugas meja II ke dalam Buku Register Induk Permohonan, sesuai dengan nomor perkara, yang termuat pada SKUM;2. Selanjutnya menyerahkan satu rangkap, surat permohonan yang telah terdaftar, berikut SKUM, rangkap I kepada Pemohon;3. Surat Permohonan dimasukkan oleh petugas meja II ke dalam map berkas perkara, yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panitera pengganti, penunjukan juru sita pengganti, PHS, dan instrumen-instrumen yang diperlukan;4. Selanjutnya berkas tersebut diserahkan oleh petugas meja II kepada panitera, melalui wakil panitera, untuk disampaikan ke ketua pengadilan agama. Selanjutnya ketua membuat, dan menandatangani instrumen PMH, kemudian membaca, menunjuk dan menandatangani PMH;5. Ketua pengadilan menyerahkan berkas perkara, kepada ketua majelis, yang kemudian membuat, serta menandatangani instrumen perintah, pengumuman adanya permohonan isbat nikah, dan instrumen PHS; dan6. Selanjutnya panitera membuat laporan isbat ada beberapa tahapan atau tata cara pengajuan permohonan isbat nikah, yang mana dalam hal ini ada 2 dua tahapan yakni tahap pendaftaran dan juga tahap persidangan di mana akan diuraikan sebagai berikut1. Tahap Pendaftarana. Mengajukan mendaftarkan permohonan secara tertulis, atau lisan kepada bagian pendaftar perkara, yaitu Sub Kepaniteraan Permohonan;b. Surat permohonan yang telah didaftarkan kemudian dicatat dalam daftar perkara permohonan dan diberi nomor urut perkara, serta ditaksir besarnya biaya perkara yang harus dibayar pemohon;c. Setelah panitera memeriksa surat permohonan, panitera melaporkan kepada ketua pengadilan agama;d. Ketua pengadilan agama memeriksa kembali surat permohonan dan menetapkan majelis hakim;e. Majelis hakim mempelajari surat permohonan tersebut, kemudian 8. Erizka Permatasari, “5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah,” diakses 15 Juni Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Jakarta Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013 hlm. 28. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 hari sidang pertama; danf. Panitera memanggil pemohon secara sah, dan patut untuk hadir dalam persidangan dengan diberikan surat dari permohonan isbat nikah tersebut antara laina. Identitas Pemohon. Pemohon I dan Pemohon II yaitu 1 Nama; 2 Umur, yang mana untuk menentukan kedewasaan seseorang; 3 Agama yang mana untuk menentukan kompetensi absolut pengadilan; dan 4 Alamat yang mana untuk menentukan kompetensi relatif Posita atau Kasus posisi yang berisi 1 Fakta-fakta atau hubungan hukum yang terjadi antara para pemohon seperti a Kapan para pemohon menikah; b Apakah perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan; c Perkawinan tersebut apakah telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan; d Apakah perkawinan tersebut dikaruniai anak; dan e Selama perkawinan belum terjadi perceraian. 2 Alasan-alasan diajukannya permohonan isbat nikah berdasarkan fakta atau peristiwa hukum yang Tahap Persidangan a. Hari sidang yang ditentukan, pemohon atau kuasanya hadir;b. Sidang pertama, setelah menerima surat panggilan yang sah, ada kemungkinan yang akan terjadi pada sidang pertama yakni 1 Pemohon atau kuasanya tidak hadir, sidang ditunda pemohon dipanggil kembali secara sah dan patut; 2 Jika telah dipanggil sekali lagi, pemohon tetap tidak hadir pada saat sidang, maka Hakim dapat menetapkan permohonan isbat nikah dinyatakan gugur; dan 3 Pemohon dapat mengajukan Permohonan lagi, dengan mendaftar atau mengajukan permohonan Majelis hakim mulai memeriksa pokok masalah mengenai hal-hal yang berkenaan dengan perkawinan, seperti memeriksa rukun dan syarat perkawinan dan menanyakan alasan meminta penetapan isbat nikah, pemohon diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti baik berupa saksi-saksi minimal 2 orang saksi, alat bukti surat, maupun bertindak sebagai saksi perkawinan pemohon, sepanjang saksi-saksi tersebut masih dapat dihadirkan, namun jika saksi tersebut tidak dapat dihadirkan karena telah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya atau karena sebab lain, maka dapat digantikan orang lain yang mengetahui betul kehidupan perkawinan pemeriksaan terhadap pokok masalah telah selesai, majelis hakim akan bermusyawarah, di mana dalam hal ini apabila perkawinan yang telah dilangsungkan oleh para Pemohon telah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan dan telah sesuai serta tidak bertentangan dengan Pasal 7 ayat 3 KHI, maka hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut, dengan mengeluarkan penetapan isbat nikah, dan hasil keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, yang artinya bahwa perkawinan para Pemohon sah di mata hukum Desyana, “Penolakan Permohonan Isbat Nikah dari Isteri Kedua Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama Studi Kasus Perkara Nomor 1083/ dan Penetapan Nomor 12/ Skripsi Universitas Indonesia, 2010, hlm. 41, diakses 6 Juni 2020. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani85Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, mengenai prosedur permohonan isbat nikah di pengadilan agama terkait mengenai penetapan Nomor 0108/ bahwa secara keseluruhan tahap dan prosedurnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan Hakim Bahwa Permohonan Isbat Nikah Pemohon Tidak DikabulkanTidak semua permohonan isbat nikah dapat dikabulkan oleh hakim, jika permohonan tersebut dapat dikabulkan, atau tidak dapat dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan terhadap permohonan isbat nikah tersebut. Dengan dikeluarkannya putusan ataupun penetapan terhadap permohonan isbat nikah tersebut, maka perkawinan tersebut secara hukum telah tercatat dan sah menurut hukum negara, dalam arti jika permohonan para Pemohon yang mengajukan isbat nikah tersebut dikabulkan, ini berarti bahwa adanya jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak suami maupun istri, demikian pada anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Apabila permohonan para Pemohon yang mengajukan isbat nikah tersebut tidak dikabulkan, dengan kata lain ditolak oleh pengadilan, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, atau perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan atau kepastian beberapa faktor-faktor yang membuat para pelaku nikah di bawah tangan atau siri, bahwa untuk menetapkan perkawinan mereka menjadi legal dengan mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama di antaranya1. Kepastian hukum atas perkawinan yang sudah dilakukan sebelumnya;2. Untuk mengurus akta kelahiran anak serta juga keperluan lainnya seperti untuk memasukkan anak sekolah; dan3. Untuk mengurus administrasi kependudukan dan administrasi-administrasi perkara permohonan isbat nikah dengan register Nomor 0108/ yaitu merupakan salah satu perkara isbat nikah di mana hakim sudah memutuskan dan menetapkan untuk menolak dengan kata lain tidak mengabulkan permohonan isbat nikah yang diserahkan oleh para Pemohon, hal tersebut dikarenakan para Pemohon telah melanggar beberapa peraturan yang berlaku, pelanggaran yang jelas terlihat dalam salinan penetapan dalam perkara isbat nikah tersebut serta sesuai dengan pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut, ialah pelanggaran pada ketentuan Pasal 40 huruf a KHI, di mana pernikahan antara para Pemohon merupakan pernikahan yang terlarang oleh karenanya tanggal 29 Oktober 2015 para Pemohon telah melangsungkan pernikahan secara syariat Islam di rumah kediaman orang tua Pemohon II dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II, dari pernikahan antara para Pemohon telah dikaruniai dua 2 orang anak, pada saat pernikahan Pemohon I berstatus perjaka, sedangkan Pemohon II berstatus janda cerai hidup, pernikahan yang terjadi antara para Pemohon tersebut tidak tercatat di KUA, namun dalam hal ini para Pemohon mengajukan isbat nikah karena memang mereka ingin pernikahannya tercatat di KUA, dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tersebut belum mempunyai akta kelahiran yang sah, sehingga kelak akan menyulitkan mereka jika membutuhkan akta kelahiran, untuk itu Pemohon berharap kepada pengadilan untuk menyahkan nikah siri demikian, perkawinan yang terjadi antara para Pemohon dipandang tidak sah, karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan di KUA, perkawinan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki akta nikah karena pernikahan mereka tidak terdaftar di KUA, hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu ayat 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang dasarnya, hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah para Pemohon, bilamana semua rukun dan syarat nikah telah terpenuhi. Namun pada kasus ini, meskipun perkawinan para Pemohon tidak mendapat gangguan dari pihak ketiga, alasan hakim tidak mengabulkan permohonan isbat nikah ini, ialah berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh para Pemohon, yakni bukti surat tertanda berupa fotokopi akta cerai yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, maka terbukti Pemohon II sebagai janda cerai hidup sejak tanggal 20 Maret yang terjadi antara Pemohon I dan Pemohon II terjadi pada tanggal 29 Oktober 2015, dengan itu dapat dipahami bahwa pernikahan yang terjadi antara Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat dibenarkan, karena Pemohon II masih terikat perkawinan dengan suami pertamanya, dengan demikian perceraian yang terjadi antara Pemohon II dengan suaminya terdahulu baru terjadi pada tanggal 20 Maret 2017 sementara pernikahan para Pemohon terjadi pada tanggal 29 Oktober 2015, sedangkan akta cerai tersebut didapat setelah Pemohon I dan Pemohon II menikah dan Pemohon II tidak menyertakan suaminya terdahulu sebagai pihak dalam perkara. oleh karena itu perkawinan mereka telah melanggar Pasal 40 huruf a sepakat dengan pertimbangan majelis hakim yang menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Pemohon, telah jelas dan tegas melakukan pernikahan terlarang. Maka majelis hakim telah memberikan putusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam perkara ini. Akan tetapi, penulis juga berpendapat bahwa perkawinan yang terjadi antara Pemohon I dan Pemohon II tidak hanya melanggar Pasal 40 huruf a KHI, tetapi juga telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan yang menjelaskan bahwa, “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan seorang/pihak lain tidak dapat kawin itu perkawinan yang dilakukan oleh para Pemohon memiliki cacat hukum karena tidak dicatatkan dan secara hukum formal. Pemohon II merupakan perempuan yang tidak boleh dinikahi karena berada dalam ikatan perkawinan dengan suaminya terdahulu yang belum diputus oleh pengadilan, serta Pemohon II belum memiliki akta cerai pada saat melangsungkan perkawinan yang ke dua, inilah alasan mengapa perkawinan tersebut dikatakan tidak sah dan ditolak permohonan isbat nikahnya oleh majelis hakim yang menerima, memeriksa, serta memutus perkara konsekuensi dari penetapan hakim dalam menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon, majelis hakim seharusnya dapat memberikan arahan, ataupun saran kepada para Pemohon, pastinya didasarkan atas perundang-undangan yang berlaku, sebagai contoh memenuhi alat-alat bukti yang berkaitan dengan rukun dan syarat perkawinan, demikian pula jika diketahui bahwa Pemohon II masih memiliki ikatan perkawinan dengan pria lain, dan ia juga mengisbatkan perkawinannya dengan Pemohon II, yang secara tidak langsung dapat dikatakan sebagai suami kedua dari Pemohon II, sehubungan dengan anak yang lahir dari perkawinan tersebut, majelis hakim juga memberikan saran untuk mengajukan penetapan asal mula anak, apabila anak tersebut memang benar anak biologis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019 Pasal 2 ayat 1. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani87Dari pengajuan perkara permohonan isbat nikah yang ditolak, tentunya berdampak atau berakibat buruk yang jelas akan merugikan perempuan beserta anak-anak dari hasil perkawinan tersebut, kemudian nantinya akan membuka ruang akan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan di bawah tangan dengan kata lain nikah dari kasus tersebut di atas yang penulis jelaskan sebelumnya, di mana dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para pemohon guna untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan dan untuk pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan serta administrasi lainnya. Oleh karena itu, dampak yang terjadi akibat ditolaknya permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon yakni akan berakibat terhadap status perkawinan para Pemohon, status anak serta status harta yang didapatkan selama demikian dampak yang didapat oleh perempuan sebagai istri ketika permohonan yang dimohonkan tersebut ditolak yakni sebagai berikut1. Di mata hukum negara tidak dianggap sebagai istri yang sah;2. Istri tidak bisa menggugat harta warisan dari suami, apabila suami telah meninggal dunia; dan3. Istri pun tidak memiliki hak atas harta gana-gini apabila telah terjadi perpisahan, sebab perkawinan yang telah dilangsungkan oleh mereka, dianggap tidak pernah yang didapat oleh anak ketika permohonan yang dimohonkan tersebut ditolak yakni sebagai berikut1. Anak dianggap menjadi anak tidak sah;2. Sulit dalam pengurusan akta kelahiran;3. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu;4. Status hukum anak tidak jelas; dan5. Anak tidak berhak sebagai ahli hal ini, jika pernikahan dilakukan secara siri dengan seorang perempuan, karena yang akan terjadi nantinya ialah, suami dapat dengan mudahnya untuk menikah lagi dengan perempuan lain, sebab perkawinan yang dilakukan sebelumnya dinyatakan tidak sah di mata hukum negara, serta suami pun dapat menghindari tanggung jawabnya untuk menafkahi istri dan anaknya, dan juga tidak ada permasalahan harta gana-gini, warisan dan yang akan terjadi di masyarakat, ketika permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon dikabulkan ialah sebagai berikut1. Dampak Positifa. Para pihak mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan yang telah terjadi sebelumnya;b. Bahwasanya anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, akan mendapatkan perlindungan hukum;c. Para Pemohon akan merasa bahagia karena permohonannya untuk pengesahan nikah dikabulkan;d. Menurut hukum agama maupun hukum negara perkawinan tersebut dianggap sah;e. Sebagai bukti autentik para Pemohon akan mendapatkan akta nikah yang diakui oleh negara; danf. Sebagai bentuk perlindungan hak-hak kaum perempuan dan Dampak Negatifa. Masyarakat banyak menyepelekan atau menggampangkan pencatatan nikah;b. Orang yang melakukan pernikahan siri di Indonesia akan semakin banyak, yang nantinya akan menjadi budaya di masyarakat, karena menurut mereka pernikahan siri yang mereka lakukan nantinya dapat di isbatkan dengan mudah;c. Menimbulkan pemikiran di masyarakat bahwa perkawinan Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 sah berdasarkan aturan agama telah cukup, sehingga tidak harus menggunakan aturan-aturan negara;d. Adanya seseorang dengan niat buruk yang mengaku telah melakukan nikah siri, karena sebelumnya pernah hidup bersama dan telah memiliki anak yang kemudian mengisbatkannya ke pengadilan agama; dane. Pelaku nikah siri seakan-akan menyepelekan hukum Islam, yang pada awalnya nikah siri diperbolehkan menurut hukum agama yang PENUTUPPada dasarnya isbat nikah itu ialah pengakuan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut Syariat Islam antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Namun sangat disayangkan perkawinan tersebut tidak dicatatkan ke KUA atau pejabat yang berwenang. Upaya yang dapat dilakukan oleh para Pemohon agar pernikahan mereka mempunyai kepastian hukum yakni dengan mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama sesuai dengan daerah hukum tempat tinggal para Pemohon itu sendiri. Prosedur pengajuan permohonan isbat nikah biasanya sama dengan pengajuan permohonan dalam perkara lainnya, dalam hal ini sebelum mengajukan permohonan isbat nikah tentunya ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilengkapi serta tahap-tahap yang harus diakui. Dalam hal ini apabila perkawinan yang telah dilangsungkan oleh para Pemohon tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan KHI, maka Hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut dan mengeluarkan putusan atau penetapan yang hasil keputusannya akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk hakim dalam memutus untuk menerima atau mengabulkan suatu permohonan isbat nikah yaitu dengan mempertimbangkan secara hati-hati dan teliti terhadap ketentuan rukun dan syarat perkawinan yang telah dilangsungkan sebelumnya, tidak terdapat larangan perkawinan dan tidak ada pihak lain yang keberatan terhadap pernikahan tersebut, sedangkan pertimbangan majelis hakim dalam menolak atau tidak mengabulkan permohonan isbat nikah ialah dengan tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan yang telah dilangsungkan, terdapat larangan maupun pelanggaran dalam positif bagi masyarakat ketika permohonannya dapat dikabulkan oleh pengadilan, yaitu seperti1. Adanya kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah terjadi sebelumnya;2. Jika ada anak dalam perkawinan tersebut maka ia mendapatkan perlindungan hukum;3. Perkawinan tersebut sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara;4. Adanya bukti autentik berupa akta nikah sebagai yang di mana perkawinan tersebut diakui oleh negara; dan5. Sebagai bentuk perlindungan hak-hak kaum perempuan dan pihak bahagia karena permohonannya untuk pengesahan nikah dikabulkan, sedangkan dampak yang timbul dari permohonan isbat nikah yang ditolak adalah1. Tidak adanya kekuatan atau kepastian hukum yang jelas terhadap perkawinan tersebut;2. Perkawinannya dianggap tidak pernah ada;3. Tidak dapat dilindungi oleh hukum apabila nantinya dikemudian hari ada masalah dalam kehidupan rumah tangga jika terjadi pecahnya perkawinan atau perceraian, dalam hal 12. Muh Riswan, “Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Makassar” Skripsi Universitas Hasanuddin, 2014, hlm. 59, diakses 30 Juni 2020. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani89ini istri dan anak tersebut yang paling dirugikan, di mana istri tidak dianggap sebagai istri yang sah secara negara;4. Tidak berhak atas nafkah, apabila suami meninggal dunia, istri tidak dapat menuntut harta warisan; dan5. Tidak berhak atas harta gana-gini jika telah terjadi adalah dampak yang didapat oleh seorang anak, yaitu1. Dianggap sebagai anak tidak sah;2. Sulit dalam pengurusan akta kelahiran;3. Anak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu;4. Status hukum anak tidak jelas; dan5. Anak tidak berhak sebagai ahli PUSTAKABukuKementerian Agama RI. Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat. Jakarta Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Jakarta Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta UI Press, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta RajaGrando Persada, H. Endang Ali. “Pernikahan yang Tidak Dicatatkan dan Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam Vol. 12, No. 2 2013 hlm. 201–213. Doi AkhirDesyana. “Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dari Isteri Kedua Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama Studi Kasus Perkara Nomor 1083/ dan Penetapan Nomor 12/ Skripsi. Universitas Indonesia, 2010. Muh. “Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Skripsi Universitas Hasanuddin, 2014. Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Tahun Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.InternetPermatasari, Erizka. “5 Langkah Permohonan Itsbat Diakses 15 Juni 2020. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 KOSONG ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama MakassarMuh RiswanRiswan, Muh. "Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Makassar." Skripsi Universitas Hasanuddin, 2014. download/pdf/ Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.5 Langkah Permohonan Itsbat NikahInternet PermatasariErizkaInternet Permatasari, Erizka. "5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah." https// ulasan/lt4e67428a5d0ea/5-langkahpermohonan-itsbat-nikah/. Diakses 15 Juni 2020. Baupakaian seorang gadis, saya kira kalau hanya satu atau dua hari nggak seperti itu baunya,' kata Hakim Binsar. Minggu, 24 April 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
Sidangaktor Tio Pakusadewo terkait kasus narkoba yang seharusnya beragendakan putusan ditunda pada 24 Juli 2018 karena salah seorang anggota majelis hakim tidak hadir dan sedang sakit.
DirjenBimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Jakarta Pemerintah menetapkan Awal Zulhijjah 1436H jatuh pada hari Sabtu, 3 September 2016, sehingga Hari Idul Adha 1437H jatuh pada tanggal 12 September 2016. Penetapan dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat sidang isbat penetapan awal Zulhijjah di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta, Kamis (1/9). .
  • rb65p0i3ow.pages.dev/315
  • rb65p0i3ow.pages.dev/557
  • rb65p0i3ow.pages.dev/374
  • rb65p0i3ow.pages.dev/914
  • rb65p0i3ow.pages.dev/942
  • rb65p0i3ow.pages.dev/254
  • rb65p0i3ow.pages.dev/116
  • rb65p0i3ow.pages.dev/767
  • rb65p0i3ow.pages.dev/805
  • rb65p0i3ow.pages.dev/408
  • rb65p0i3ow.pages.dev/190
  • rb65p0i3ow.pages.dev/585
  • rb65p0i3ow.pages.dev/477
  • rb65p0i3ow.pages.dev/62
  • rb65p0i3ow.pages.dev/914
  • pertanyaan hakim saat sidang isbat