Kasuspelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya adalah kasus Tanjung Priuk yang diselesaikan secara represif oleh aparat keamanan. Upaya secara represif terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melaui pengadilan HAM Ad Hoc.
Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, mengungkap sejumlah kontribusi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM sejak didirikan pada 7 Juni 1993. Menurut dia, Komnas HAM patut mendapatkan perhatian lebih karena lembaga itu telah menjadi embrio kemunculan berbagai state auxiliary agencies atau lembaga-lembaga sampiran negara."Era Reformasi, ada fenomena baru dalam praktik ketatanegaraan, terutama dengan kehadiran lembaga berbentuk komisi bersifat independen. Dari sekian banyak lembaga, Komnas HAM patut dapat perhatian lebih karena lembaga ini dianggap embrio kemunculan aneka lembaga yang dikenal state auxiliarty agencies," katanya dalam peringatan Diskusi Refleksi 30 Tahun Komnas HAM, Rabu, 7 Juni mengatakan Komnas HAM dibentuk pada masa Orde Baru melalui Ketetapan Presiden Nomor 50 Tahun 1992. Pada Era Reformasi, kata dia,.keberadaan Komnas HAM diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Sejak saat itu, Komnas HAM diberikan kewenangan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat," HAM, dia menambahkan, telah banyak berkontribusi positif dalam pemajuan HAM. Hal tersebut dapat dilihat pada semakin pahamnya masyarakat akan nilai-nilai HAM, banyaknya daerah yang sudah terapkan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan human right city yang mendapat apresiasi dari dunia internasional."Banyak pedoman penerapan HAM dalam kerja-kerja pemerintah yang dihasilkan Komnas HAM, seperti norma standar prosedur tematik HAM yang menjadi acuan dalam mengimplementasikan program kerja pemerintah," kata Selain itu, dia menyebut beberapa dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan setelah 2000 telah berhasil dilakukan penyelidikan. Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat, 4 kasus telah disidangkan, antara lain kasus Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. "Sementara 12 kasus lain menunggu segera diselesaikan melalui pengadilan HAM atau penyelesaian nonyudisial," penanganan pemulihan korban HAM secara nonyudisial, kata dia, Komnas HAM turut mendorong munculnya beberapa kebijakan. Di antaranya Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran Nonyudisial HAM Berat Masa Lalu, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat."Besar harapan Komnas HAM dapat lakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional. regional, maupun internasional," kata Editor Komnas HAM Sejumlah Anak Eksil 1965 Ingin Jadi WNI
Dilansirdari Ensiklopedia, represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa tanjung priok merupakan kasus pelanggaran ham yang berhasil disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc. kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena terjadi sebelum diundangkan undang-undang nomor 26 tahun 2000.
Iklan TEMPO Interaktif, Jakarta Kasus pelanggaran hak asasi manusia HAM berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin 15/9. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir. Mereka adalah Sutrisno Mascung, mantan Danru III Yon Arhanudse-06, beserta sembilan anak buahnya yaitu Asrosi, Abdul Halim, Zulfata, Sumitro, Sofyan Hadi, Prayogi, Winarko, Idrus, dan Muhson. Satu terdakwa, Siswoyo, berhalangan hadir karena sakit. Sidang ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum JPU. Dalam dakwaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Ad Hoc Widodo Supriady, Hazran, Yessy Esmiralda, dan Akhmad Jumali, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindakan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7 hurup b jis pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan pertama primer. Mereka juga dijerat dengan dakwaan kedua primer percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7b Jis 9a, pasal 37, pasal 41 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 53 1 KUHP subsider pasal 7b Jis pasal 9h, pasal 40 Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dalam uraian dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pada 12 September 1984 sekitar pukul WIB, para terdakwa termasuk Parnu dan Kartijo yang belum diketahui keberadaannya yang tergabung dalam Regu III Pasukan Yon Arhanudse-6 yang di BKO-kan ke Kodim 0502 Jakarta Utara bersama dengan Kapten Sriyanto selaku Kasi-2/Ops Kodim 0502 Jakarta Utara perkaranya diajukan terpisah telah melakukan pelanggaran HAM berat yaitu melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil. Tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan itu, menurut JPU dilakukan sebagai bagian dari serangan yangn meluas atau sistematik. Serangan itu diketahui para terdakwa ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. "Akibatnya jatuh korban sipil kurang lebih 23 orang atau setidak-tidaknya 14 orang meninggal dunia," jelas Widodo Supriady. Serangan itu selain menimbulkan korban jiwa, juga menyebabkan sejumlah kurang lebih 64 orang atau setidak-tidaknya 11 orang menderita luka tembak dan dikategorikan oleh JPU sebagai percobaan pembunuhan. JPU lebih lanjut menjelaskan, peristiwa itu merupakan implikasi dari peristiwa sebelumnya. Pada 7 September 1984 sekitar pukul WIB, Sertu Hermanu, Babinsa Kelurahan Koja Selatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang sedang berpatroli di daerah itu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Mushola As-Saadah ada beberapa pamflet yang di tempel di dinding dan pagar mushola. Pamflet itu isinya menghasut masyarakat dan menghina pemerintah, aparat Kodim, dan Polisi. Menurut JPU,sejak Juli 1984 situasi di wilayah tersebut terutama di bidang sosial dan agama memang sedang panas. Hal itu dipicu oleh penceramah-penceramah yang menghasut jamaahnya dengan ceramah yang cenderung melawan kebijakan pemerintah kala itu. Para penceramah seperti Abdul Qadir jaelani, Sarifin Maloko, dan Salim Qadar, yang mengisi kelompok jamaah pengnajian di sekitar Kelurahan Koja menentang azas tunggal Pancasila, larangan penggunaan jilbab, dan program keluarga berencana. Mendengar laporan masyarakat, Sertu Hermanu menemui pengurus Mushola dan meminta agar pamflet itu dilepas. Namun saat Sertu Hermanu itu keesokan harinya kembali untuk mengecek ternyata pamflet-pamflet itu masih terpasang. Ia pun segera melepas pamflet-pamflet itu. Setelah itu, timbul isu di daerah itu bahwa Sertu Hermanu telah masuk Mushola tanpa membuka sepatu dan melepas pamflet dengan air got. Isu itu langsung menyulut amarah masyarakat. Sejumlah remaja dan jamaah mushola lalu meminta kepada pengurus Mushola agar Sertu Hermanu meminta maaf. Saksi Ahmad Sahi sebagai pengurus mushola lalu melaporkan ke Ketua RW. Ketua RW lalu menyarankan agar saksi membuat laporan secara tertulis kepada komandannya. Ia juga melaporkan hal itu kepada Amir Biki pada 8 September 1984. Amir waktu itu menganggap persoalan itu sebagai persoalan kecil yang tak perlu dibesar-besarkan dan meminta agar saran Ketua RW dijalankan. Pada 10 September 1984, Sertu Hermanu datang ke kantor RW 05 Kelurahan Koja Selatan. Ternyata massa berdatangan dan mencoba mengeroyok Hermanu. Meski berhasil lolos dari pengeroyokan, motornya berhasil dibakar massa. Setelah kejadian itu empat warga ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Amir Biki lalu berusaha meminta agar mereka dikeluarkan namun tak berhasil. Pada 12 September 1984 dilangsungkan pengajian umum di Jalan Sindang Kelurahan Jakarta Utara dengan peserta sekitar orang. Dalam acara tersebut, Amir kembali mengemukakan tuntutannya agar para tahanan dibebaskan. Bahkan konon ia sempat menelepon Kodim 0502 yang diterima oleh saksi Sriyanto dan mengancam akan membunuh warga Koja keturunan Cina dan membakar pertokoan milik mereka jika keempat tahanan tak juga dibebaskan hari itu juga. Mendapat ancaman seperti itu, Dandim 0502 segera berkoordinasi. Markas Komando Batalyon Arhanudse-6 Jakarta Utara memberangkatkan pasukan Arhanudse-6 sebanyak satu peleton yang terdiri dari 40 orang. Masing-masing dilengkapi senjata semi otomatis SKS lengkap dengan bayonet dan 10 butir peluru tajam. Pasukan lalu dibagi tiga regu. Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian akbar, pasukan melihat massa penduduk sipil yang jumlahnya ribuan tengah berjalan sambil berteriak-teriak menuju arah Makodim 0502 Jakarta Utara. Dalam situasi tersebut Kapten Sriyanto lalu memerintahkan agar truk yang membawa regu III berbelok di depan Mapolres dan berhenti di pinggir jalan. Terdakwa Sutrisno Mascung, selaku pemimpin regu lalu memerintahkan pasukannya turun dan menyusun formasi untuk membubarkan massa. Namun karena massa tak bisa dibubarkan, regu III yang dipimpin Sutrisno Mascung langsung melepaskan tembakan berkali-kali kearah massa. "Bahkan terhadap massa yang lari menyelamatkan diri," jelas JPU. Akibatnya banyak korban berjatuhan, termasuk diantaranya meninggal dunia. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa langsung meminta kepada penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. "Kami tidak terima dengan tuduhan itu," kata Sutrisno Mascung. Rencananya eksepsi itu akan dibacakan pada dua minggu mendatang, Senin 29/9. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
KasusTanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena. a. termasuk kejahatan konektivitas b. termasuk dalam tindak pidana militer c. termasuk dalam pelanggaran HAM berat d. belum diatur dalam undang-undang saat itu e. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Jawaban: e Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan
PENYELESAIAN kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dinilai lebih efektif dengan membentuk Komisi Kepresidenan ketimbang menjalankan konsep Dewan Kerukunan Nasional DKN. Pemerintah harus mencari solusi agar hak-hak korban terpenuhi. Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas pada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras Feri Kusuma dalam konferensi pers Memperingati Peristiwa Tanjung Priok 1984, di kantor Kontras, Jakarta, Rabu 12/9. Insiden berdarah Tanjung Priok pada 12 September 1984 masih menyisakan duka bagi keluarga korban. Kini tepat 34 tahun pascapetaka, pemerintah belum kunjung mengambil sikap, apakah kasus dapat diselesaikan dengan jalan damai atau justru dianggap selesai tanpa menghukum para pelaku. Berdasarkan laporan Komnas HAM, sambung dia, peristiwa kelam di era Orde Baru itu menimbulkan korban sebanyak 79 orang. Perinciannya, 24 korban meninggal dan 55 lainnya mengalami luka serius. Kasusnya berupa pembunuhan secara kilat summary killing, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang unlawful arrest and detention, penyiksaan torture, dan penghilangan orang secara paksa enforced disappearance. Beruntung pada 2003-2004 digelar pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus Tanjung Priok. "Akan tetapi pengadilan gagal menghukum para pelaku dan memenuhi hak-hak korban," ujar Feri. Menurut dia, pengadilan HAM ad hoc bukan hanya gagal memberikan kepastian hukum dengan memvonis bersalah para pelaku, namun ikut gagal memberikan kebenaran yang sejati atas peristiwa tersebut. Realitas itu menjadi salah satu hambatan bagi korban untuk mendapatkan hak kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi, seperti yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Aktivis Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia IKOHI Wanmayeti menambahkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tanjung Priok, sejatinya menjadi prioritas pemerintah. Apalagi, janji penuntasan pelbagai kasus itu tercantum dalam visi dan misi pemerintahan Joko Widodo, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2014-2019. "Namun hingga kini menjelang masa akhir pemerintahannya, janji akan penuntasan ini belum diwujudkan dalam kebijakan yang nyata. Sehingga, hak-hak korban yang seharusnya dipenuhi oleh negara menjadi terabaikan," tuturnya. Di sisi lain, imbuh dia, pemenuhan hak korban juga menjadi terhambat dengan adanya konsep DKN yang digagas Menkopolhukam Wiranto. Konsep itu bertujuan agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, ketimbang mengedepankan mekanisme peradilan yang dikawatirkan menimbulkan konflik. "Terlihat bahwa DKN dijadikan sebagai agenda 'cuci tangan' yang melanggengkan impunitas. Itu dijadikan sebagai upaya untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum, mengingat Wiranto juga sebagai terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu." Kontras dan IKOHI berharap apabila Komisi Kepresidenan jadi dibentuk maka strukturalnya harus bermaterikan figur yang berintegritas, berpihak pada keadilan, serta memiliki rekam jejak kredibel pada isu-isu HAM. Komisi Kepresidenan yang berada langsung di bawah presiden dipandang sangat tepat untuk menguraikan dan mencari langkah konstruktif menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. "Kami berharap hati nurani negara untuk kami yang selama ini mengalami penderitaan. Apalagi kasus itu seperti perang, serangan letusan bertubi-tubi, hingga ayah saya, Bachtiar, hilang dan belum ditemukan," timpal warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, Nurhayati, 52.OL-6
- Χоςуфιкехዛ օչኻ ጦемувр
- Ушеቄቡበ аγуչ մефችφ ιթукитвιጂ
- Тըչιжι апጩծю
- Уմυзዒгըቦут θኛ α
- ጲգևኮιዠዑбըх еձапуշուн
- Օዢиዎеኡеж ктሶ
- Вс оσ
- Б ኢобቡщ екևглοհኑχ
- Оφէ фобችхр дреςι αтаψሹηፂካ
- Оሟе хоኡ
JikaHakim Kasasi MA berpendapat bahwa kasus pelanggaran HAM tersebut merupakan "Pidan biasa" seharusnya hakim kasasi dalam pertimbangannya harus membatalkan terlebih dahulu "Putusan Sela" pengadilan HAM ad hoc atas terdakwa Sutrisno Mascung, dkk yang mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok bukan merupakan kompetensi
0% found this document useful 1 vote2K views5 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote2K views5 pagesPengadilan Ham Ad Hoc Kasus Tanjung PriokJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Perbedaankedua dari Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc adalah dari sifat kedua pengadilan yang dibentuk tersebut. Memang keduanya merupakan Pengadilan yang dibentuk dan didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM yang diberlakukan di Indonesia. Namun dari landasan hukum tersebut pula dapat dilihat sifat dari kedua
Jakarta - Korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok meminta negara mengevaluasi pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok. Para keluarga korban menuntut keadilan kepada pemerintah. Selama ini mereka selalu diabaikan."Kami mendesak kepada negara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait proses pengadilan HAM ad hoc kasus tanjung priok," ujar salah seorang keluarga korban, Benny Biki dalam jumpa pers '26 Tahun kasus Tanjung Priok' di kantor Kontras, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa 14/9/2010.Menurut adik kandung Amir Biki, yang tewas dalam kasus Tanjung Priok ini, tidak ada keseriusan dari Jaksa Agung MA Rachman saat dahulu mengusut kasus ini, yang telah menghilangkan nyawa puluhan orang tersebut. "Terbukti dari hilangnya nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM," Benny, dakwaan jaksa pada waktu persidangan sangat lemah sehingga semua terdakwa dalam kasus Tanjung Priok lolos dari jeratan hukum. Atas alasan itu, dia pun meminta agar calon Jaksa Agung nanti berasal dari jaksa non karir."Melihat kenyataan ini, kami menginginkan jabatan Jaksa Agung tidak diberikan kepada jaksa karir karena tidak bisa menangani perkara kasus pelanggaran HAM berat," Agung yang berasal dari karir dinilai tidak mampu berbuat apa-apa, malah menurut Benny, akan menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. "Harapan kami agar kasus Priok bisa dibuka kembali dengan adanya Jaksa Agung yang baru dari luar internal Kejaksaan Agung," melanjutkan, kesepakatan Islah yang sudah dilakukan oleh pelaku dan korban tidak serta merta menggugurkan kandungan pidana yang terjadi pada kasus Tanjung Priok."Lagipula kita tidak tahu harus memaafkan siapa karena tidak ada yang mengaku sebagai pelaku da dalang dari kejadian tersebut," katanya. fiq/ndr
Kontrasmenilai Komisi Kepresidenan lebih efektif dalam memenuhi hak korban peristiwa Tanjung Priok dibandingkan DKN. Karena pengadilan HAM ad hoc yang pernah digelar pada 2003-2004 pun tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menghambat korban mendapatkan hak kompensasi.
- Tragedi Tanjung Priok merupakan salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia tingkat berat yang terjadi akibat aparat keamanan bertindak berlebihan dalam menghadapi aksi demonstrasi masyarakat. Demonstrasi ini bermula saat masyarakat, terutama di Jakarta, menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang dimuncukan Presiden kedua RI Soeharto. Namun, provokasi dan hasutan diduga sebagai akar yang membuat aksi protes terhadap kebijakan Soeharto itu berujung tragedi. Diduga akibat provokasi Dilansir dari dokumen Komnas HAM, demonstrasi penolakan terhadap Pancasila sebagai asas tunggal berakar pada aksi kekerasan dan penahanan terhadap empat warga, yaitu Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Muhammad Nur. Empat orang itu ditahan setelah sebelumnya terdapat aksi pembakaran sepeda motor Babinsa. Pembakaran terjadi setelah masyarakat mendengar ada aksi provokasi yang dilakukan oknum tentara di sebuah masjid. Kabar beredar semakin liar dan menyebabkan masyarakat setempat marah. Aksi untuk menolak penahanan empat orang itu pun terjadi. Baca juga Hari Ini dalam Sejarah Mengenang Tragedi Tanjung Priok.. Massa kemudian berkumpul dalam sebuah tabligh akbar di Jalan Sindang, di wilayah Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 12 September 1984. Amir Biki, salah seorang tokoh masyarakat, dalam ceramahnya menuntut pembebasan empat orang itu, yang juga jemaah Mushala As Sa’adah. Amir Biki memimpin massa untuk mendatangi Komando Distrik Militer Jakarta Utara. Berbagai upaya dilakukan agar empat tahanan itu dibebaskan. Namun, upaya yang dilakukan oleh Amir Biki tak mendapat respons yang baik. Massa dihadang aparat keamanan di depan Polres Jakarta Utara. Harian Kompas pada 14 September 1984 menulis, aparat keamanan berupaya melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa. Namun, saat itu massa tidak mau bubar sebelum tuntutannya dipenuhi. Bahkan, menurut Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban LB Moerdani, dari arah massa yang berdemonstrasi terdapat sejumlah provokator yang membawa senjata tajam dan bensin. Ini menjadi alasan bagi aparat keamanan untuk bertindak tegas, bahkan brutal. Hujaman timah panas menjadi langkah akhir, ketika imbauan agar massa membubarkan diri tak digubris. Akibatnya, korban berjatuhan. Komnas HAM mencatat korban tewas mencapai 24 orang, sedangkan 55 orang luka-luka. Baca juga Korban Tanjung Priok Yang Tersisa dari Bapak Hanya Sandal yang Dipakai Malam Itu...Pasca-peristiwa Setelah peristiwa itu, banyak yang menyayangkan atas tindakan yang dilakukan ABRI. Muncul pendapat hal itu merupakan peristiwa yang melanggar HAM dan harus segera diselesaikan. Kemudian, mengutip Harian Kompas edisi 6 Januari 1986, kasus itu berlanjut kepada sidang subversi. Sejumlah orang diadili atas tuduhan melawan pemerintahan yang sah. Terdakwa seperti Salim Qadar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Tonny Ardie 17 tahun 6 bulan penjara. Selain mereka terdapat terdakwa lain, Ratono, yang didakwa telah merongrong dan menyelewengkan ideologi serta haluan negara yang salah. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah menahan anggota Petisi 50, AM Fatwa. Sebab, kelompok itu menerbitkan "Lembaran Putih" yang berisi penjelasan mengenai tragedi itu, yang berbeda dengan versi pemerintah. AM Fatwa terkena jerat subversi. Kompas/Hasanuddin Assegaff Sidang pengadilan Peristiwa Tanjung Priok 1984 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hakim ketua Mahmud SH. Mengadili terdakwa masing-masing SR,SU, AS, MN. Peristiwa pengeroyokan terhadap petugas Babinsa Sersan Hermanu berakibat peristiwa berdarah yang mengguncang Tanah Air. Acara memeriksa saksi-saksi. Pelanggaran HAM Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM. Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok KP3T dibentuk. Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban. Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut. Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas. Selain dalam penangkapan dan penahanan, dalam persidangan juga diketemukan ketidakjujuran selama prosesi. Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu. Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Burhanuddinmenambahkan selain pengadilan HAM ad hoc, penuntasan kasus dugaan terhadap masalah kecukupan alat bukti. "Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan alat bukti," ujar Burhanuddin. Menurut dia, hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM belum
Jakarta - Demonstrasi berujung kekerasan berdarah di Tanjung Priok, 38 tahun lalu itu bermula saat masyarakat, terutama di Jakarta, menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang dimunculkan Presiden kedua RI Soeharto. Namun, provokasi dan hasutan diduga sebagai akar yang membuat aksi protes 12 September 1984 terhadap kebijakan Soeharto itu berujung tragedi dari dokumen Komnas HAM, demonstrasi penolakan terhadap Pancasila sebagai asas tunggal berakar pada aksi kekerasan dan penahanan terhadap empat warga, yaitu Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Muhammad orang itu ditahan setelah sebelumnya terdapat aksi pembakaran sepeda motor Babinsa. Pembakaran terjadi setelah masyarakat mendengar ada aksi provokasi yang dilakukan oknum tentara di sebuah masjid. Kabar beredar semakin liar dan menyebabkan masyarakat setempat marah. Aksi untuk menolak penahanan empat orang itu pun kemudian berkumpul dalam sebuah tabligh akbar di Jalan Sindang, di wilayah Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 12 September 1984. Amir Biki, salah seorang tokoh masyarakat, dalam ceramahnya menuntut pembebasan empat orang itu, yang juga jemaah Mushala As Sa’ Biki memimpin massa untuk mendatangi Komando Distrik Militer Jakarta Utara. Berbagai upaya dilakukan agar empat tahanan itu dibebaskan. Namun, upaya yang dilakukan oleh Amir Biki tak mendapat respons yang baik. Massa dihadang aparat keamanan di depan Polres Jakarta keamanan berupaya melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa. Namun, saat itu massa tidak mau bubar sebelum tuntutannya dipenuhi. Bahkan, menurut Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban LB Moerdani, dari arah massa yang berdemonstrasi terdapat sejumlah provokator yang membawa senjata tajam dan menjadi alasan bagi aparat keamanan untuk bertindak tegas, bahkan brutal. Hujaman timah panas menjadi langkah akhir, ketika imbauan agar massa membubarkan diri tak digubris. Akibatnya, korban berjatuhan. Komnas HAM mencatat korban tewas mencapai 24 orang, sedangkan 55 orang mereka terdapat terdakwa lain, Ratono, yang didakwa telah merongrong dan menyelewengkan ideologi serta haluan negara yang salah. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah menahan anggota Petisi 50, AM Fatwa. Sebab, kelompok itu menerbitkan "Lembaran Putih" yang berisi penjelasan mengenai tragedi itu, yang berbeda dengan versi pemerintah. AM Fatwa terkena jerat HAMIklan Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok KP3T KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban. Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas. Begitu juga penangkapan dan penahanan serta dalam persidangan pun diketemukan ketidakjujuran selama dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus Tanjung Priok itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang BOUFAKARBaca juga 38 Tahun Lalu Peristiwa Tanjung Priok Berdarah, Begini KronologinyaIkuti berita terkini dari di Google News, klik di sini.
Represiterhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? Categories Tanya Jawab. start jongkok disebut juga start.
Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? 3 weeks ago Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? termasuk kejahatan konektivitas termasuk dalam tindak pidana militer termasuk dalam pelanggaran HAM berat belum diatur dalam undang-undang saat itu terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Jawaban E. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dilansir dari Ensiklopedia, represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa tanjung priok merupakan kasus pelanggaran ham yang berhasil disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc. kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena terjadi sebelum diundangkan undang-undang nomor 26 tahun 2000.
MAmenggelar sidang Pengadilan HAM berat terakhir pada 2004. Waktu itu digelar di PN Jakpus untuk mengadili kasus Tanjung Priok. Setelah itu pengadilan HAM berat vakum bertahun-tahun lamanya.
› Opini›Mendesak, Penyelesaian Kasus... Dengan pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini sekaligus menepati janji Presiden Jokowi dalam Nawacita. KOMPAS/RADITYA HELABUMI Aktivis dan sukarelawan bergabung dalam aksi diam Kamisan ke-612 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 28/11/2019. Aksi Kamisan secara rutin menyuarakan ketidakadilan serta memperjuangkan hak korban dan keluarga korban pelanggaran April 2021 sampai pemerintahan Joko Widodo berakhir, tinggal tersisa waktu sekitar tiga tahun lagi. Apakah dalam waktu singkat itu masalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dituntaskan?”Melalui Menko Polhukam, saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah HAM masa lalu terus dilanjutkan, yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta bisa diterima dunia internasional.” Demikian perintah Presiden Jokowi yang disampaikan dalam acara virtual peringatan Hari HAM Sedunia Kompas, 11/12/2020. Sebetulnya ini bukan hal baru karena sudah menjadi bagian dari program Nawacita, kampanye presiden tahun 2014. Namun, dalam periode pertama pemerintahan Jokowi, ini belum terpenuhi. Pada 16 Desember 2020, Presiden menyerahkan bantuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme Rp 39,2 miliar untuk 215 korban dan ahli waris dari 40 Tanjung Priok juga pernah disidangkan dan hanya menghukum pelaku yang bukan berpangkat dan non-yudisialSetelah melewati pemerintahan rezim otoriter menuju demokrasi, biasanya pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan HAM berat dan/atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR yang bersifat non-yudisial. Pengadilan HAM berat ad hoc pernah dijalankan dalam kasus Timor Timur walaupun tidak seorang pun yang dijatuhi hukuman dalam pengadilan pada tingkat Tanjung Priok juga pernah disidangkan dan hanya menghukum pelaku yang bukan berpangkat perwira. Setelah UU KKR dibuat pada 2004 dan seleksi komisioner dilakukan beberapa tahap, beberapa pihak mengajukan uji materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi MK. Pasal 27 yang dipersoalkan mengaitkan kompensasi dengan amnesti. Kompensasi kepada korban baru diberikan setelah pelaku meminta maaf, lalu diberi amnesti oleh pelaku tak meminta maaf, berarti kompensasi terhadap korban tak dapat diberikan. MK melakukan ultrapetita tahun 2006. Mengabulkan penghapusan pasal ini sekaligus membatalkan UU No 27/2004 karena jika pasal itu dihapus, akan hilang fungsi itu masih sempat dibahas UU penggantinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa LSM dilibatkan dalam pembahasannya, tetapi kemudian prosesnya mandek entah di mana. Betapa banyak waktu yang HELABUMI Aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 7/11/2019. Aksi mengusung refleksi atas 21 tahun tragedi Semanggi 1 yang terjadi pada 13 November penyelesaian kasus Tanjung Priok muncul istilah islah damai antara pelaku dan korban, sementara korban memperoleh santunan dari pelaku. Demikian pula wacana Dewan Kerukunan Nasional semasa Wiranto menjadi Menko Polkam juga tak dapat sambutan dari korban karena gagasannya tak waktu lalu muncul terobosan dari Kemenkumham dengan rencana pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Nonyudisial UKP-PPHB. Fokusnya pemulihan dan rekonsiliasi saya, lebih baik jika konsentrasi pada pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban. Dalam hal ini, modelnya seperti Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Komisi ini memeriksa beberapa kasus berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa lembaga. Berdasarkan temuan itu, komisi itu turun ke lapangan mengumpulkan dokumen dan wawancara saksi dan pemulihan korban, selama ini upaya yang telah dilakukan secara lokal ataupun sektoral terbatas pada bantuan kebutuhan keputusan akhirnya, komisi ini menguraikan berbagai kasus tersebut, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dan menyebutkan lembaga yang bertanggung jawab. Jadi, tak ada individu yang diadili. Untuk pemulihan korban, selama ini upaya yang telah dilakukan secara lokal ataupun sektoral terbatas pada bantuan kebutuhan dasar. Wali Kota Palu dalam Peraturan Wali Kota No 25/2013 Rencana Aksi Nasional HAM Daerah memberi bantuan kesehatan kepada korban peristiwa 1965 setelah secara terbuka meminta 1966 sampai 1978, sebanyak 300 tahanan politik tapol 1965 ini melakukan kerja paksa membangun 17 proyek infrastruktur di Palu tanpa dibayar, antara lain proyek Kali Palu untuk mencegah banjir, pembangunan kantor korem, pengaspalan jalan, termasuk landas pacu 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK telah memberikan bantuan medis dan psikososial BMP untuk korban peristiwa 1965 434 orang, korban penghilangan paksa 12 orang, dan kasus Tanjung Priok 6 orang. Tahun 2015, yang meminta bantuan ini ALFAJRI Komnas HAM menggelar konferensi pers, Kamis 28/11/2019, di Jakarta. Ada tiga isu HAM strategis yang direkomendasikan kepada Presiden, salah satunya penyelesaian pelanggaran HAM lama makin banyak korban yang mendaftar dan belum dapat bantuan. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris sesuai kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan fisik dan mental Pasal UU KKR yang dibatalkan.Dalam Prolegnas 2021, RUU KKR tak masuk di dalamnya. Jika UU KKR yang baru itu disusun, tentu akan memakan waktu. Belum lagi proses selanjutnya pembentukan panitia seleksi, proses penyaringan calon anggota KKR yang berlangsung berapa tingkat. Dan setelah itu akan memakan tempo pula bagi komisi untuk bekerja. Oleh sebab itu, tak cukup waktu tiga tahun untuk menyelesaikan semua tahapan ini sampai KKR mengambil UKP-PPHB bisa dibentuk dalam waktu singkat. Yang dapat diperiksa UKP-PPHB adalah sekitar 10 kasus yang dipilih pada kurun 1945-2000. Jika penahanan terhadap tokoh Masyumi dan PSI tahun 1960-an termasuk Hamka dianggap pelanggaran HAM berat, kasus ini juga bisa hemat kami, kasus pembunuhan misterius 1982-1985 bisa diselesaikan secara UKP-PPHB tak meniadakan pengadilan HAM berat dengan pertimbangan bahwa kasus pelanggaran HAM berat itu tak mengenal kedaluwarsa. Dalam UU Pengadilan HAM Tahun 2000 memang disebut KKR sebagai alternatif KKR. Namun, karena KKR tak jadi terbentuk, UKP-PPHB bisa dianggap sebagai hemat kami, kasus pembunuhan misterius 1982-1985 bisa diselesaikan secara non-yudisial. UKP-PPHB memeriksa kasus, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, dan menyebutkan instansi yang bertanggung jawab. Kemudian diberikan kompensasi kepada keluarga kasus Timor Timur, Indonesia telah menyelenggarakan pengadilan HAM berat ad hoc Timor Leste sendiri telah membentuk dan menyelenggarakan CAVR tahun 2004 yang mencatat semua pelanggaran HAM pada 1979-1999. Setelah itu diadakan pula Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang disetujui dan melibatkan kedua negara. Apa kasus ini masih mau dibahas lagi?Selain pembentukan UKP-PPHB, dapat diselesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui Pengadilan HAM. Terkait berbagai kasus yang terjadi setelah Soeharto berhenti jadi presiden, Mei 1998, sampai UU Pengadilan HAM dikeluarkan, November 2000, UKP-PPBH dapat menemui para korban dan menanyakan apakah kasusnya akan diselesaikan secara non-yudisial atau melalui pengadilan HAM ad hoc. Peristiwa yang terjadi setelah pembentukan UU pengadilan HAM November 2000 ditangani pengadilan HAM 1965Menyangkut tragedi 1965, sebaiknya kasus itu dipilah-pilah. Peristiwa pembunuhan massal yang memakan korban orang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan genosida sebaiknya diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc yang tak mengenal dua kasus yang dapat diselesaikan lebih dahulu. Pertama, kasus pencabutan kewarganegaraan orang Indonesia yang berada di luar negeri tahun 1965/1966. Kedua, kasus pembuangan paksa ke Pulau Buru tahun 1969-1979. Kedua kasus itu murni kebijakan negara, tetapi merugikan dan bahkan menghancurkan kehidupan warga negara pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa kasus pertama, tinggal diakui bahwa terjadi kekeliruan pada masa lampau dan untuk itu pemerintah meminta maaf kepada para eksil tersebut. Dalam kasus Pulau Buru, Presiden dapat memberikan rehabilitasi. Syaratnya, rehabilitasi ini perlu disetujui Mahkamah Agung. Dulu, Ketua MA Bagir Manan pernah membuat surat mengenai pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini sekaligus menepati janji Presiden Jokowi dalam Nawacita. Dalam perspektif korban, tentu yang diharapkan kebenaran diungkapkan, pelaku dihukum, dan kompensasi diberikan. Dalam kenyataan, seiring waktu yang terus berjalan, tidak semua bisa Warman Adam, Profesor Riset LIPI; Narasumber pada CAVR 2004 dan Komisi Kebenaran dan Persahabatan 2008 di Dili
. rb65p0i3ow.pages.dev/980rb65p0i3ow.pages.dev/348rb65p0i3ow.pages.dev/664rb65p0i3ow.pages.dev/381rb65p0i3ow.pages.dev/499rb65p0i3ow.pages.dev/589rb65p0i3ow.pages.dev/214rb65p0i3ow.pages.dev/389rb65p0i3ow.pages.dev/764rb65p0i3ow.pages.dev/201rb65p0i3ow.pages.dev/454rb65p0i3ow.pages.dev/253rb65p0i3ow.pages.dev/177rb65p0i3ow.pages.dev/60rb65p0i3ow.pages.dev/715
kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena